Beranda | Artikel
Hukum Hibah Bagi Orang Yang Sakit
Kamis, 8 April 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Hukum Hibah Bagi Orang Yang Sakit merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 25 Sya’ban 1442 H / 8 April 2021 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Hukum Hibah Bagi Orang Yang Sakit

Penulis melanjutkan:

من مرضه غير مخوف كوجع ضرس وعين وصداع فتصرفه لازم كالصحيح “ولو مات منه”

Siapa yang sakitnya tidak mengkhawatirkan menghantarkan kepada kematian, seperti sakit gigi, atau sakit pada mata, dan sakit kepala/pusing yang sedikit, maka seluruh perbuatan hukumnya (akad/hibah/wakaf) harus ditunaikan, sama seperti orang sehat, walau ternyata penyakit tersebut menghantarkan kepada kematiannya.

Bagaimana kalau jenis penyakitnya mengkhawatirkan dan biasanya menghantarkan kepada kematian?

Penulis mengatakan:

وإن كان مخوفا كبرسام وذات جنب “ووجع قلب” ودوام قيام ورعاف وأول فالج وآخر سل

Dan jika penyakit yang menimpanya adalah penyakit yang mengkhawatirkan dan membawa kepada kematian, seperti penyakit gangguan otak, penyakit radang paru-paru, penyakit jantung, terus-menerus buang air besar, pendarahan di hidung yang terus-menerus, awal datang stroke, akhir penyakit TBC…

Awal stroke

Untuk penyakit stroke, berbahanya adalah di awal. Yaitu ketika pertama datang stroke, itu membahayakan. Adapun jika seseorang bisa melewati serangan stroke, mungkin ada beberapa organ tubuh yang tidak berfungsi normal lagi, tapi Alhamdulillah banyak kasus yang orang itu bisa bertahan hidup. Maka yang berbahaya adalah ketika diawalnya.

Kalau diawalnya dia melakukan tindakan hibah atau wakaf, maka ini tidak berlaku hukum hibah dan wakafnya tadi.

Akhir TBC

Adapun TBC, di awal tidak berbahaya, tapi di akhirnya. Misalnya dokter meresepkan obat selama 6 bulan. Kalau ketika diketahui diawal terkena TBC, maka semua tindakannya (sedekah/hibah/wakaf) tidak berlaku.

Begitulah sifat manusia, egonya tinggi untuk mementingkan dirinya. Ketika dia merasa sakit, mengkhawatirkan nyawanya akan diambil oleh Allah, maka untuk menyelamatkannya di akhirat dia akan sedekahkan seluruh hartanya.

Inilah tabiat manusia, sehingga Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أنْ تَصَدَّقَ وأنْت صحيحٌ شَحيحٌ تَخْشى الْفقرَ

“Kamu bersedekah dalam keadaan kamu sehat, kamu kikir dan kamu dalam keadaan takut kefakiran.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Lihat juga: Khutbah Jumat Singkat Tentang Sedekah Dimasa Sulit

Maka agar dalam kondisi ini dia tidak memudharatkan para ahli warisnya, para ulama menetapkan hukum seperti ini. Bahwa perbutan wakaf/sedekah/hibahnya tidak berlaku bila dia dalam keadaan sakit yang mengkhawatirkan menghantarkan kepada kematian.

Kaedah penyakit berbahaya

Mualif menjelaskan kaedah penyakit yang masuk dalam kategori berbahaya selain contoh-contoh yang disebutkan tadi. Tentu berbeda dari masa ke masa. Dahulu mungkin dianggap berbahaya, adapun hari ini mungkin tidak. Maka penulis mengatakan:

وما قال طبيبان “مسلمان” عدلان أنه مخوف

Yaitu semua penyakit yang dinyatakan oleh dua orang dokter muslim yang adil bahwa itu penyakit mengkhawatirkan mengantarkan kepada kematian.

Lihatlah bahwa para ulama Islam/para ulama fiqih menghargai spesialisasi ilmu. Yang menjadi rujukan apakah suatu penyakit berbahaya dan mengantarkan kepada kematian atau tidak bukan pendapat ahli fiqih, bukan pendapat thabib biasa atau herbalis. Tapi dokter spesialis di bidangnya sebanyak dua orang.

Oleh karena itu sebaiknya spesialisasi ilmu yang lain jangan campur tangan dalam agama Allah ‘Azza wa Jalla. Sekedar mengajak orang untuk beribadah kepada Allah, tentu kita memiliki kewajiban. Akan tetapi membahas hal detail yang diluar kemampuan Anda, yang tidak pernah Anda dengar ilmunya, maka tidak boleh.

Dalam ilmu kedokteran pun, antara dokter spesialis paru dengan spesialis mata tidak boleh melakukan malpraktek. Apalagi lintas ilmu. Seperti ilmu fiqih yang sangat detail.

Kalau ada seorang ahli tafsir, dia belajar tafsir sampai profesor kemudian berbicara tentang halal dan haram/masalah fiqih, ini dianggap dengan malpraktek juga. Sama seperti dokter spesialis mata melakukan tindakan pada penyakit dalam.

Kalau malpraktek dalam kesehatan merupakan satu tindakan pidana, maka malpraktek dalam syariat Allah, ancamannya adalah neraka. Sehingga para ulama tidak berani melakukan malpraktek.

Bagaimana penjelasan selanjutnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50058-hukum-hibah-bagi-orang-yang-sakit/